RPP

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah asuan bagi guru untuk melaksanakan pembelajaran di kelas. RPP dibuat oleh guru mengacu pada silabus yang telah diberikan oleh pemerintah melalui undang-undang tentang pendidikan dan kurikulum 2013 edisi revisi.

Guru menyusun RPP dan menyesuaikan dengan jam tatap muka yang telah diamanatkan di dalam kurikulum.

Komponen RPP meliputi beberapa point penting yaitu :

1. Pendahuluan meliputi : nama satuan pembelajaran, materi, waktu mata pelajaran, semester, jumlah jam tatap muka.

2. Kompetensi Inti

3. Kompetensi Dasar

4. Tujuan Pembelajaran

5. Materi

6. Model Pembelajaran

7. Kegiatan inti pembelajaran

8. Penilaian

RPP dibuat berdasarkan kebutuhan atara lain jumlah jam tatap muka, kompetensi dasar dan penilaian.

0 Response to "RPP"

Post a Comment